Setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 12 April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada  tanggal 11 Mei 2013 mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Menurut UU No. 12/2013, wilayah Kabupaten Morowali Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Morowali, yang meliputi: a. Kec. Petasia; b. Kec. Petasia Timur; c. Kec. Lembo Raya; d. Kec. Lembo; e. Kec. Mori Atas; f. Kec. Mori Utara; g. Kec. Soyo Jaya; h. Kec. Bungku Utara; dan i. Kec. Mamosalato.



Adapun Ibukota Kabupaten Morowali Utara berdasarkan UU ini ditetapkan berkedudukan di Kolonodale, Kecamatan Petasia.

“Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara, wilayah Kabupaten Morowali dikurangi dengan wilayah Kabupaten Morowali Utara,” bunyi Pasal 4 Undang-Undang tersebut .

Pasal 9 UU No. 12/2013 ini menegaskan, peresmikan Kabupaten Morowali Utara dan pelantikan Penjabat Bupati akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah UU ini diundangkan, yaitu 15 Mei 2013.

Sementara untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali Utara, akan dilakukan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Morowali Utara itu.

“Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif terpilih, Mendagri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 itu.

Untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebesar Rp 5 miliar setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar Rp 2 miliar.

Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp 2 miliar setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara untuk pertama kali sebesar Rp 1 miliar.

Kabupaten Konawe Kepulauan

Sementara itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, cakupan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan berasal dari sebagai wilayah Kabupaten Konawe, yang terdiri atas: a. Kec. Wawonii Barat; b. Kec. Wawonii Utara; c. Kec. Wawonii Timur Laut; d. Kec. Wawonii Timur; e. Kec. Wawonii Tenggara; f. Kec. Wawanii Selatan; dan g. Kec. Wawonii Tengah.

“Ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan berkedudukan di Langara, Kecamatan Wawonii Barat,” bunyi Pasal 7 UU ini.

Seperti juga dengan pembentukan Kabupaten Morowali Utara, peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan dan pelantikan Penjabat Bupati akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah undang-undang  pembentukan kabupaten ini diundangkan, yaitu 15 Mei 2013.

Sementara untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Kepulauan, akan dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Konawe Kepulauan. Sebelum ini dilaksanakan, Mendagri atas nama Presiden akan mengangkat Penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun, dan bisa diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabaten berikutnya paling lama 1 (satu) tahun.

Untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Konawe akan memberikan hibah berupa uang sebesar Rp 5 miliar setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali, Kabupaten Konawe akan memberikan hibah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan memberikan bantuan sebesar Rp 4 miliar setiap tahun selama 2 (dua) tahun berutur-turut untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Rp 2 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan pertama kali.
Share To:

Elbert Bandau

Post A Comment: