Penjabat Bupati Morowali, Sulawesi Tengah Baharuddin Tanriwali mengatakan bahwa penetapan penjabat bupati setempat segera diproses setelah perundangan daerah otonom baru itu selesai.

Baharuddin menargetkan paling lama 40 hari Penjabat Bupati Morowali Utara, hasil pemekaran Morowali itu akan ditetapkan.

"Target saya penjabat Bupati Morowali Utara sudah ada bersamaan dengan Penjabat Bupati Banggai Laut," kata Baharuddin di sela-sela pameran Expo Sulawesi Tengah di Palu, Minggu.

Dia mengatakan setelah DPR RI mengetok palu penetapan Morowali Utara sebagai daerah otonom baru ke 12 di Sulawesi Tengah pada 12 April 2013, dirinya akan segera melakukan langkah-langkah persiapan pengajuan penjabat bupati kepada gubernur.

Selain penjabat bupati, Baharuddin yang saat ini masih menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran penting dalam pengajuan penjabat bupati.

Baharuddin berkeyakinan proses penetapan penjabat Bupati Morowali Utara tidak berlangsung lama karena sarana pemerintahan seperti kantor bupati dan kantor instansi lainnya sudah siap karena sebelumnya pemerintahan Morowali pernah dipusatkan di Kolonodale, ibu kota Morowali Utara.

"Sama dengan Banggai Laut, dulu Banggai Kepulauan juga pernah beraktivitas di Banggai Laut," katanya.

Dia mengatakan pemerintah pusat juga akan mengalokasikan bantuan rehabilitasi bekas kantor Bupati Morowali di Kolonadale sebanyak Rp6 miliar karena sekitar delapan tahun bekas kantor itu tidak lagi digunakan setelah ibu kota Kabupaten Morowali pindah ke Bungku.

Morowali Utara merupakan daerah otonom baru yang ditetapkan DPR RI bersamaan dengan Konawe Kepulauan, Sulawesi Utara.

Morowali Utara memiliki luas 18.262 kilometer persegi terdiri dari sembilan kecamatan, 135 desa dan jumlah penduduk sebanyak 106.019 jiwa dengan ibu kota Kolonodale.


Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar pada 13 Maret 2013 lalu, akhirnya menghasilkan bupati dan wakil bupati terpilih. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menetapkan hasil perolehan suara pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh dengan 59.787 suara, mengungguli perolehan tiga pasangan calon lainnya. “Pasangan calon nomot urut 2 atas nama Drs. H. Anwar Hafid, M.Si dan Drs. S.U. Marunduh, M.Hum memperoleh 59.787 suara,” kata Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan perolehan suara pasangan calon, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012 yang digelar pada Kamis (25/4/2013), di Ruang Sidang Pleno lt. 2 gedung MK.

Permohonan sengketa hasil PSU Pemilukada Morowali diajukan oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka (perkara Nomor 98/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi (perkara Nomor 99/PHPU.D-X/2012).

Adapun amar putusan MK terhadap permohonan pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka, yaitu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/XII/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, tanggal 7 Desember 2012.

Kemudian, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, yakni, pasangan Hi. Burhan Hi.Hamading-Huragas Talingkau (nomor urut 1) memperoleh 2.012 suara; pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh (nomor urut 2) memperoleh 59.787 suara; pasangan H. Ahmad M. Ali-Jakin Tumakaka (nomor urut 4) memperoleh 26.152 suara; dan pasangan H. Chaeruddin Zen-Delis J. Hehi (nomor urut 5) memperoleh 17.676 suara.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan MK. Terakhir, MK menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka. “Menolak keberatan Pemohon,” ucap Akil.

Sementara itu, MK dalam amar putusan Nomor 99/PHPU.D-X/2012, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas M. Akil Mochtar. (Nur Rosihin Ana/mh)
Bacaan : Pengkhotbah 7:8-14
Nats : Janganlah lekas-lekas marah dalam hati, karena amarah menetap dalam dada orang bodoh (Pengkhotbah 7:9)
Ketika air laut sedang surut, banyak anak menangkap kepiting kecil di tepi Pantai Belawan, Sumatera Utara. Anak-anak itu memegang setangkai kayu pendek dengan seutas tali pancing pendek. Sebuah batu atau kayu yang sangat kecil diikatkan di ujung tali pancing. Mereka menyentuhkannya kepada kepiting yang sedang mengintip dari rongga-rongga pasir yang kering. Biasanya kepiting itu akan marah, lalu menjepit batu atau kayu kecil itu. Itulah saat yang ditunggu anak-anak itu. Mereka menarik kayunya dan memasukkan kepiting itu ke dalam ember atau wadah penampung lainnya. Kepiting itu akan menjadi mainan mereka atau kemudian dijual seharga Rp 500,00 kepada anak lain. Amarah telah mencelakakan si kepiting.

Banyak hal yang dapat memancing amarah kita dan menguras persediaan kesabaran kita. Namun, kemarahan seringkali membuat seseorang bertindak dengan tidak bijaksana. Ketika kita marah, emosi negatif akan mendominasi perasaan kita dan menuntut pelampiasan yang sepadan. Ketika melampiaskannya, mungkin kita merasakan kepuasan sesaat, namun setelah itu kita dirundung oleh penyesalan dan rasa bersalah. Kadang-kadang, amarah bahkan bisa mencelakakan kita.

Untuk dapat meredam amarah, kita perlu melatih dan memelihara kesabaran. Bukan berarti kita tidak boleh marah, namun emosi kita semestinya tidak lekas terpancing. Kita juga perlu belajar untuk marah pada saat yang tepat dan memberikan respon dengan cara yang benar sehingga kita tidak perlu menyesalinya kemudian.
AKAN SELALAU ADA PERKARA YANG MEMANCING KEMARAHAN KITA, NAMUN KITA DAPAT MEMILIH UNTUK TIDAK MENANGGAPINYA.
Bagi teman-teman yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, saat ini tidak susah lagi untuk mengecek status data Kepegawaian. Website Badan Kepewaian Negara (BKN) telah menyediakan fasilitas untuk kita dapat melihat apakah data kepegawaian kita benar atau ada yang salah, sehingga kita nantinya dapat memperbaiki lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah masing-masing ataupun pada Bagian Kepegawaian di Instansi dimana kita bekerja.


Bagi anda yang punya komputer atau laptop dan memiliki akses ke jaringan internet, tentunya banyak hal yang dapat dilakukan dengan mudah oleh karena semakin canggihnya teknologi saat ini. Kali ini saya mencoba berbagi tips untuk semua sahabat tentang bagaimana mengecek tagihan listrik serta mendapat informasi tagihan listrik setiap bulannya lewat email. Langsung saja kita praktekkan caranya : 

Pertama, Komputer / Laptop sudah terhubung ke jaringan internet, kemudian silahkan anda klik DISINI dan anda akan masuk ke halaman website PLN seperti gambar dibawah ini :

Tagihan Listrik, PLN, Tips dan Trik

Kedua, Pada kotak ID pelanggan (yang diberi kode lingkaran merah), masukkan ID rekening anda yang terdapat pada slip pembayaran tagihan telepon setiap bulannya. Klik “Cek” dan akan terbuka halaman yang menampilkan tagihan listrik anda seperti dibawah ini :

Tagihan Listrik, PLN, Tips dan Trik

Ketiga, jika anda punya Email dan ingin mendapat informasi tagihan setiap bulannya lewat Email, klik pada kode lingakaran merah gambar diatas dan isi alamat email serta password anda pada kolom seperti pada gambar dibawah ini :

 Tagihan Listrik, PLN, Tips dan Trik

Keempat, setelah itu klik “simpan”. Buka email anda dan lakukan verifikasi pada kode yang terkirim di email anda. Dengan demikian, setiap bulan anda akan mendapat kiriman tagihan rekening listrikanda.

Semoga bermanfaat......
Palu (antarasulteng.com) - Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, pasangan incumbent H. Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, kembali memimpin Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, periode 2013-2018.

KPU Pusat menetapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali itu dalam sebuah rapat pleno yang dipimpin Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah KPU Pusat, Juri Arbiantoro di Gedung Olah Raga Bungku, Jumat.

Penetapan ini lebih cepat satu hari dari jadwal yang ditetapkan KPU Sulawesi Tengah yakni 23 Maret 2013, kata anggota KPU Sulteng Patricia Lamarauna.

Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pasangan petahanan Anwar Hafid - Sumisi Marunduh meraih 59.787 suara atau (56,6 persen), pasangan Ahmad M. Ali - Yakin Tumakaka 26.152 suara (24,8 persen), Chaeruddin Zen - Delis Hehi 17.676 suara (16,7 persen) dan Burhan Hamading - Huragas Talingkau 2.012 suara (1,9 persen).

Jumlah pemilih yang memberikan suaranya pada yang digelar 13 Maret 2013 itu adalah 106.425 orang atau 72,3 persen sedangkan suara sah berjumlah 105.627 suara.

Usai menetapkan hasil perolehan suara itu, kata Patricia, KPU pusat juga menggelar rapat pleno kedua untuk mengesahkan pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh sebagai pemenang PSU.

"Sesuai laporan yang kami terima dari Bungku, rapat pleno KPU Pusat yang menetapkan hasil PSU Morowali tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti dan dihadiri oleh perwakilan kandidat," ujar Patricia.

Ratusan personel kepolisian yang dilengkapi peralatan antihuru-hara juga tampak menjaga gedung olah raga Bungku tempat lima orang komisioner KPU Pusat menggelar rapat pleno tersebut.

Patricia menjelaskan bahwa KPU Pusat mengambil alih pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pemenang karena KPU Sulteng tidak korum menyusul pengunduran diri Yahdi Basma selaku anggota KPU Sulteng sehingga KPU Slteng tinggal tesisa tiga anggota.

Pleno KPU Pusat itu dipimpin Juri Arbiantoro dan dihadiri empat komisioner lainnyayakni Feery, Arif Budiman, Sigit dan Hadad Nasib Gumai.

PSU Morowali digelar 13 Maret 2013 setelah Mahkamah Konstitusi pada sidangnya 18 Januari 2013, membatalkan hasil pilkada 27 November 2012 yang dimenangkan pasangan `incumbent` Anwar Hafid-Sumisi Marunduh karena KPU Morowali terbukti melanggar aturan yakni meloloskan Andi Muhammad sebagai kandidat bupati padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan.

MK memerintahkan KPU Sulteng menggelar PSU tersebut karena empat komisioner KPU Morowali telah dipecat akibat pelanggaan itu. Namun ketika proses PSU ditangani KPU Sulteng, seorang komisioner KPU Sulteng mengundurkan diri sehingga KPU Sulteng tinggal tiga orang karena seorang anggota lagi sudah mundur tahun lalu.

Sesuai ketentuan, pleno KPU provinsi baru bisa korum kalau dihadiri empat anggota, oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Pusat mengambil alih pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang Pilkada Morowali tersebut. 

Editor : Rolex Malaha
Sumber : Jaringnews

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan,  pengadaan barang dan jasa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bermasalah.

Fitra menduga, Pengadaan barang dan jasa bernilai diatas Rp 200 juta untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU), dengan penunjukan langsung dan diserahkan kepada perusahaan hitam.
"Perusahaan sudah masuk daftar hitam, dan peraturan ini sudah melanggar Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana, Pasal 19 ayat 1 tidak boleh masuk perusahaan daftar hitam," ujar Uchok dalam diskusi bertajuk, 'Ada Korupsi Dibalik Pemungutan Suara Ulang (PSU), Mungkinkah Pilkada Morowali Ilegal?', di Bawaslu Center, Jakarta, Sabtu (16/3). 

Dia mengutarakan, dengan pagu diatas Rp 200 juta tidak boleh dilakukan penunjukan langsung. Dengan penunjukan langsung, jelas Uchok, disinyalir telah terjadi persengkongkolan.

"Dan ini sudah masuk pidana, dan kelihatannya tidak sah dalam proses anggaran, " tegas Uchok. Menurutnya, bila proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri No. 13/2006  dan Peraturan Presiden peraturan Presiden No. 54/2010 adalah akal-akalan.

Sementara, mantan Anggota Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, mengatakan,  menolak Pemunguran Suara Ulang (PSU) Kabupaten Morowali tahun 2013.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PHPU. D-X/2012 yang memutuskan Pilkada ulang di Morowali. Dan saya simpulkan, tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU Jika dilaksanakan 16 Maret," ujarnya.

Dia beralasan dengan amar putusan MK selama 60 hari akan digelar Pilkada ulang akan diputuskan sangat tidak rasional. "Sikap saya ini mengacu pada yurisprudensi berupa Ketetapan MK diberbagai eksekusi PSU yang diberi tambahan waktu jika memang secara teknis beralasan," imbuhnya.

Dia menambahkan, PSU yang membutuhkan dana sebesar Rp 25 miliar tidak disiapkan dalam APBD 2012, dan APBD 2013. "Sehingga bila mengeluarkan dari item APBD yang ada sudah melanggar undang-undang yang berlaku," tambahnya
(Ral / Mys)
Sumber : GATRAnews

Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati Morowali, Sulawesi Tengah, cacat hukum, karena ada sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi, sebagaimana diatur perundang-undangan.

Penilaian Margarito tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Ada Korupsi di Balik Pemungutan Suara Ulang (PSU), Mungkinkah Pilkada Morowali Ilegal?", di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Menurutnya, PSU yang dilaksanaan 12 Maret lalu dan menelan dana Rp 25 miliyar itu cacat hukum, karena rapat pleno KPUD tidak memenuhi korum. Pasalnya, 2 dari 5 komisioner KPU Sulteng telah mengundurkan diri. Sesuai ketentuan, keputusan dinyatakan sah jika diputuskan oleh minimal 4 komisioner.

Selain itu, sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan PSU juga masih menimbulkan perdebatan, karena dalam pos anggaran sebelumnya, tidak diatur untuk PSU, sehingga kebijakan antara KPU Provinsi dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ada, berinisiatif mengambilnya dari pos anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Morowali.

Margarito mengungkapkan hal ini, setelah Koordinator Advokasi Sekretaris Nasional, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, melihat ada masalah terkait langkah tersebut.

"Saya cari-cari landasan hukumnya tidak ada. Mereka katakan dilakukan setelah rapat koordinasi sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. Ini bencana," tandas Ucok.

Menurutnya, Permendagri itu menjadi dasar, seharusnya, sebelum dana dicairkan, terlebih dahulu dibahas dalam rapat paripurna DPRD. "Semua komisi di DPRD harus tahu, karena terkait anggaran SKPD-SKPD yang ada ke depan. Jadi, tidak boleh hanya dengan rapat koordinasi," nilainya.

Sebagaimana diberitakan, pada 5 Januari lalu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Perintah diberikan kepada KPU Sulteng, karena pada saat itu, komisioner KPUD Morowali hanya tersisa 1 orang, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memecat 4 komisioner yang ada.

"Waktu yang ada ini cukup singkat. Sementara agar partisipasi pemilih dalam PSU nantinya baik, kan membutuhkan waktu sosialisasi," ujar Komisioner KPU Sulteng, Yahdi Basma, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya setelah berbeda pendapat dari komisioner lainnya.

Namun, rupanya langkah pengunduran diri Yahdi tidak menyurutkan langkah komisioner KPUD lainnya. Mereka tetap menggelar rapat pleno dan mengambil sejumlah kebijakan. Padahal sebelum Yahdi, seorang komisioner KPU lainnya juga telah mengundurkan diri. Dengan demikian Yahdi menilai, keputusan pleno untuk menyelenggarakan PSU tidak cukup kuorum. Karena sesuai ketentuan hukum, keputusan dinyatakan sah jika diputuskan oleh minimal 4 komisioner.

Sejak awal memang pilkada Morowali ini menjadi perhatian publik, karena masalah posisi penyelenggara KPU Kabupaten Morowali yang tidak independen. 4 dari 5 komisioner Kabupaten Morowali diberhentikan DKPP. Oleh karen itulah, PSU Pilkada Morowali ini diambil alih KPUD Sulteng. Ternyata KPU Sulteng sendiri bermasalah.

Bukan hanya itu, penyelenggaraan PSU Morowali ini juga sarat dengan korupsi, karena pengadaan logistik dilakukan dengan penunjukan langsung. Anggaran untuk PSU sebesar Rp25 miliar yg diambil dari berbagai pos SKPD, karena tidak dianggarkan dalam APBD 2012 dan 2013 rawan. (IS)
Back To Top