Inilah wajah Kota Kolonodale (Ibukota Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah) di penghujung Tahun 2013. Besar harapan seluruh masyarakat Kabupaten Morowali, kiranya Kolonodale di tahun - tahun kedepan akan lebih menunjukkan perkembangan kearah yang lebih baik dan mensejahterakan seluruh masyarakatnya.

 
(Kota Kolonodale dari Puncak Tanah Merah)


(Kegiatan di Pelabuhan Perikanan)



Setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 12 April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada  tanggal 11 Mei 2013 mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Menurut UU No. 12/2013, wilayah Kabupaten Morowali Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Morowali, yang meliputi: a. Kec. Petasia; b. Kec. Petasia Timur; c. Kec. Lembo Raya; d. Kec. Lembo; e. Kec. Mori Atas; f. Kec. Mori Utara; g. Kec. Soyo Jaya; h. Kec. Bungku Utara; dan i. Kec. Mamosalato.


Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Anwar Hafid dan Sumisi Marunduh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali periode 2013--2018 dalam sidang paripurna DPRD Morowali dipimpin Ketuanya Abuddin Halilu di Bungku, Sabtu (25/5/2013).

Pelantikan ditandai pengucapan sumpah jabatan serta pemasangan tanda pangkat dan jabatan disaksikan oleh sekitar 3.500 undangan yang memadati ruang sidang hingga pelataran Gedung DPRD yang dijaga ketat ratusan polisi, anggota TNI, dan aparat pengamanan sipil tersebut.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 132.72-2944 tanggal 23 Mei 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anwar Hafid sebagai Bupati Morowali serta No.132.72.2945 tanggal 23 Mei 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sumisi Marunduh sebagai Wakil Bupati Morowali.

Pasangan pertahanan (incumbent) ini terpilih kembali memimpin Morowali untuk periode lima tahun ke depan setelah meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali pada tanggal 13 Maret 2013.

Dalam PSU itu, Anwar Hafid-Sumisi Marunduh meraih 59.787 suara atau (56,6 persen), pasangan Ahmad M. Ali-Yakin Tumakaka 26.152 suara (24,8 persen), Chaeruddin Zen-Delis Hehi 17.676 suara (16,7 persen), dan Burhan Hamading-Huragas 2.012 suara (1,9 persen).

Jumlah pemilih yang memberikan suara adalah 106.425 orang atau 72,3 persen, sedangkan suara sah berjumlah 105.627 suara.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam sambutannya meminta bupati dan wakil bupati baru merangkul semua pihak, membangun kebersamaan, serta membentuk jajaran birokrasi yang solid untuk membangun Morowali yang maju dan sejahtera.

'Saya yakin ada yang tidak puas dengan hasil pilkada ini. Namun, mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, puas atau tidak puas, semua pihak harus menerima dan menjunjung tinggi sebab ini adalah produk demokrasi yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,' ujar Longki.

Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada penjabat Bupati Morowali Baharuddin Tanriwali serta semua pihak terkait seperti KPU, Panwas, tim sukses, birokrat, dan aparat keamanan yang telah bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses Pilkada Morowali yang berlangsung sejak Mei 2012 berjalan dalam suasana aman, tenteran, damai, dan demokratis.

'Kepada Saudara Baharuddin Tanriwali, saya menilai Saudara sukses menjalankan tugas melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Morowali ini,' ujar Longki mengapresiasi Baharuddin Tanriwaliu yang juga Aisten Pemerintahan Setdaprov Sulteng itu.

Pilkada Morowali berproses sejak Mei 2012 dan puncaknya pemungutan suara 27 November 2012. Namun, hasil pemungutan suara digugat oleh salah satu pasangan Achmad H. Ali-Yakin Tumakaka dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang karena KPU Morowali dinilai tidak profesional dan melanggar hukum sebab menetapkan Andi Muhammad sebagai calon bupati, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan.(ant/rd)

(Sumber : ciputranews.com)
Penjabat Bupati Morowali, Sulawesi Tengah Baharuddin Tanriwali mengatakan bahwa penetapan penjabat bupati setempat segera diproses setelah perundangan daerah otonom baru itu selesai.

Baharuddin menargetkan paling lama 40 hari Penjabat Bupati Morowali Utara, hasil pemekaran Morowali itu akan ditetapkan.

"Target saya penjabat Bupati Morowali Utara sudah ada bersamaan dengan Penjabat Bupati Banggai Laut," kata Baharuddin di sela-sela pameran Expo Sulawesi Tengah di Palu, Minggu.

Dia mengatakan setelah DPR RI mengetok palu penetapan Morowali Utara sebagai daerah otonom baru ke 12 di Sulawesi Tengah pada 12 April 2013, dirinya akan segera melakukan langkah-langkah persiapan pengajuan penjabat bupati kepada gubernur.

Selain penjabat bupati, Baharuddin yang saat ini masih menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran penting dalam pengajuan penjabat bupati.

Baharuddin berkeyakinan proses penetapan penjabat Bupati Morowali Utara tidak berlangsung lama karena sarana pemerintahan seperti kantor bupati dan kantor instansi lainnya sudah siap karena sebelumnya pemerintahan Morowali pernah dipusatkan di Kolonodale, ibu kota Morowali Utara.

"Sama dengan Banggai Laut, dulu Banggai Kepulauan juga pernah beraktivitas di Banggai Laut," katanya.

Dia mengatakan pemerintah pusat juga akan mengalokasikan bantuan rehabilitasi bekas kantor Bupati Morowali di Kolonadale sebanyak Rp6 miliar karena sekitar delapan tahun bekas kantor itu tidak lagi digunakan setelah ibu kota Kabupaten Morowali pindah ke Bungku.

Morowali Utara merupakan daerah otonom baru yang ditetapkan DPR RI bersamaan dengan Konawe Kepulauan, Sulawesi Utara.

Morowali Utara memiliki luas 18.262 kilometer persegi terdiri dari sembilan kecamatan, 135 desa dan jumlah penduduk sebanyak 106.019 jiwa dengan ibu kota Kolonodale.


Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar pada 13 Maret 2013 lalu, akhirnya menghasilkan bupati dan wakil bupati terpilih. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menetapkan hasil perolehan suara pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh dengan 59.787 suara, mengungguli perolehan tiga pasangan calon lainnya. “Pasangan calon nomot urut 2 atas nama Drs. H. Anwar Hafid, M.Si dan Drs. S.U. Marunduh, M.Hum memperoleh 59.787 suara,” kata Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan perolehan suara pasangan calon, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012 yang digelar pada Kamis (25/4/2013), di Ruang Sidang Pleno lt. 2 gedung MK.

Permohonan sengketa hasil PSU Pemilukada Morowali diajukan oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka (perkara Nomor 98/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi (perkara Nomor 99/PHPU.D-X/2012).

Adapun amar putusan MK terhadap permohonan pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka, yaitu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/XII/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, tanggal 7 Desember 2012.

Kemudian, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, yakni, pasangan Hi. Burhan Hi.Hamading-Huragas Talingkau (nomor urut 1) memperoleh 2.012 suara; pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh (nomor urut 2) memperoleh 59.787 suara; pasangan H. Ahmad M. Ali-Jakin Tumakaka (nomor urut 4) memperoleh 26.152 suara; dan pasangan H. Chaeruddin Zen-Delis J. Hehi (nomor urut 5) memperoleh 17.676 suara.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan MK. Terakhir, MK menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka. “Menolak keberatan Pemohon,” ucap Akil.

Sementara itu, MK dalam amar putusan Nomor 99/PHPU.D-X/2012, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas M. Akil Mochtar. (Nur Rosihin Ana/mh)
Bacaan : Pengkhotbah 7:8-14
Nats : Janganlah lekas-lekas marah dalam hati, karena amarah menetap dalam dada orang bodoh (Pengkhotbah 7:9)
Ketika air laut sedang surut, banyak anak menangkap kepiting kecil di tepi Pantai Belawan, Sumatera Utara. Anak-anak itu memegang setangkai kayu pendek dengan seutas tali pancing pendek. Sebuah batu atau kayu yang sangat kecil diikatkan di ujung tali pancing. Mereka menyentuhkannya kepada kepiting yang sedang mengintip dari rongga-rongga pasir yang kering. Biasanya kepiting itu akan marah, lalu menjepit batu atau kayu kecil itu. Itulah saat yang ditunggu anak-anak itu. Mereka menarik kayunya dan memasukkan kepiting itu ke dalam ember atau wadah penampung lainnya. Kepiting itu akan menjadi mainan mereka atau kemudian dijual seharga Rp 500,00 kepada anak lain. Amarah telah mencelakakan si kepiting.

Banyak hal yang dapat memancing amarah kita dan menguras persediaan kesabaran kita. Namun, kemarahan seringkali membuat seseorang bertindak dengan tidak bijaksana. Ketika kita marah, emosi negatif akan mendominasi perasaan kita dan menuntut pelampiasan yang sepadan. Ketika melampiaskannya, mungkin kita merasakan kepuasan sesaat, namun setelah itu kita dirundung oleh penyesalan dan rasa bersalah. Kadang-kadang, amarah bahkan bisa mencelakakan kita.

Untuk dapat meredam amarah, kita perlu melatih dan memelihara kesabaran. Bukan berarti kita tidak boleh marah, namun emosi kita semestinya tidak lekas terpancing. Kita juga perlu belajar untuk marah pada saat yang tepat dan memberikan respon dengan cara yang benar sehingga kita tidak perlu menyesalinya kemudian.
AKAN SELALAU ADA PERKARA YANG MEMANCING KEMARAHAN KITA, NAMUN KITA DAPAT MEMILIH UNTUK TIDAK MENANGGAPINYA.
Bagi teman-teman yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, saat ini tidak susah lagi untuk mengecek status data Kepegawaian. Website Badan Kepewaian Negara (BKN) telah menyediakan fasilitas untuk kita dapat melihat apakah data kepegawaian kita benar atau ada yang salah, sehingga kita nantinya dapat memperbaiki lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah masing-masing ataupun pada Bagian Kepegawaian di Instansi dimana kita bekerja.