Sumber : Sekretariat Kabinet RI
Setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 12 April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 11 Mei 2013 mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Menurut UU No. 12/2013, wilayah Kabupaten Morowali Utara berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Morowali, yang meliputi: a. Kec. Petasia; b.
Kec. Petasia Timur; c. Kec. Lembo Raya; d. Kec. Lembo; e. Kec. Mori
Atas; f. Kec. Mori Utara; g. Kec. Soyo Jaya; h. Kec. Bungku Utara; dan
i. Kec. Mamosalato.
Adapun Ibukota Kabupaten Morowali Utara berdasarkan UU ini ditetapkan berkedudukan di Kolonodale, Kecamatan Petasia.
“Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara, wilayah Kabupaten
Morowali dikurangi dengan wilayah Kabupaten Morowali Utara,” bunyi Pasal
4 Undang-Undang tersebut .
Pasal 9 UU No. 12/2013 ini menegaskan, peresmikan
Kabupaten Morowali Utara dan pelantikan Penjabat Bupati akan dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling lambat 9
(sembilan) bulan setelah UU ini diundangkan, yaitu 15 Mei 2013.
Sementara
untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali
Utara, akan dilakukan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati yang
dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Morowali Utara itu.
“Sebelum Bupati dan Wakil
Bupati definitif terpilih, Mendagri atas nama Presiden mengangkat
penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun,
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 10 Ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 itu.
Untuk
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara,
Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai kesanggupannya memberikan hibah
berupa uang sebesar Rp 5 miliar setiap tahun selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Morowali Utara pertama kali sebesar Rp 2 miliar.
Sementara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana penunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sebesar
Rp 2 miliar setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, serta
untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Morowali Utara
untuk pertama kali sebesar Rp 1 miliar.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Sementara itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013,
cakupan wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan berasal dari sebagai wilayah
Kabupaten Konawe, yang terdiri atas: a. Kec. Wawonii Barat; b. Kec.
Wawonii Utara; c. Kec. Wawonii Timur Laut; d. Kec. Wawonii Timur; e.
Kec. Wawonii Tenggara; f. Kec. Wawanii Selatan; dan g. Kec. Wawonii
Tengah.
“Ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan berkedudukan di Langara, Kecamatan Wawonii Barat,” bunyi Pasal 7 UU ini.
Seperti
juga dengan pembentukan Kabupaten Morowali Utara, peresmian Kabupaten
Konawe Kepulauan dan pelantikan Penjabat Bupati akan dilakukan oleh
Mendagri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah
undang-undang pembentukan kabupaten ini diundangkan, yaitu 15 Mei 2013.
Sementara
untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe
Kepulauan, akan dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2
(dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Konawe Kepulauan. Sebelum ini
dilaksanakan, Mendagri atas nama Presiden akan mengangkat Penjabat
Bupati dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Gubernur Sulawesi Tenggara
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun, dan bisa diangkat untuk 1
(satu) kali masa jabaten berikutnya paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe
Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Konawe akan memberikan hibah berupa uang
sebesar Rp 5 miliar setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe
Kepulauan pertama kali, Kabupaten Konawe akan memberikan hibah berupa
uang sebesar Rp 2 miliar.
Adapun Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara akan memberikan bantuan sebesar Rp 4 miliar
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berutur-turut untuk penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Rp 2 miliar untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Konawe Kepulauan
pertama kali.
Post A Comment: