Maret 2013
Bagi teman-teman yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, saat ini tidak susah lagi untuk mengecek status data Kepegawaian. Website Badan Kepewaian Negara (BKN) telah menyediakan fasilitas untuk kita dapat melihat apakah data kepegawaian kita benar atau ada yang salah, sehingga kita nantinya dapat memperbaiki lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah masing-masing ataupun pada Bagian Kepegawaian di Instansi dimana kita bekerja.


Bagi anda yang punya komputer atau laptop dan memiliki akses ke jaringan internet, tentunya banyak hal yang dapat dilakukan dengan mudah oleh karena semakin canggihnya teknologi saat ini. Kali ini saya mencoba berbagi tips untuk semua sahabat tentang bagaimana mengecek tagihan listrik serta mendapat informasi tagihan listrik setiap bulannya lewat email. Langsung saja kita praktekkan caranya : 

Pertama, Komputer / Laptop sudah terhubung ke jaringan internet, kemudian silahkan anda klik DISINI dan anda akan masuk ke halaman website PLN seperti gambar dibawah ini :

Tagihan Listrik, PLN, Tips dan Trik

Kedua, Pada kotak ID pelanggan (yang diberi kode lingkaran merah), masukkan ID rekening anda yang terdapat pada slip pembayaran tagihan telepon setiap bulannya. Klik “Cek” dan akan terbuka halaman yang menampilkan tagihan listrik anda seperti dibawah ini :

Tagihan Listrik, PLN, Tips dan Trik

Ketiga, jika anda punya Email dan ingin mendapat informasi tagihan setiap bulannya lewat Email, klik pada kode lingakaran merah gambar diatas dan isi alamat email serta password anda pada kolom seperti pada gambar dibawah ini :

 Tagihan Listrik, PLN, Tips dan Trik

Keempat, setelah itu klik “simpan”. Buka email anda dan lakukan verifikasi pada kode yang terkirim di email anda. Dengan demikian, setiap bulan anda akan mendapat kiriman tagihan rekening listrikanda.

Semoga bermanfaat......
Palu (antarasulteng.com) - Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, pasangan incumbent H. Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, kembali memimpin Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, periode 2013-2018.

KPU Pusat menetapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali itu dalam sebuah rapat pleno yang dipimpin Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah KPU Pusat, Juri Arbiantoro di Gedung Olah Raga Bungku, Jumat.

Penetapan ini lebih cepat satu hari dari jadwal yang ditetapkan KPU Sulawesi Tengah yakni 23 Maret 2013, kata anggota KPU Sulteng Patricia Lamarauna.

Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pasangan petahanan Anwar Hafid - Sumisi Marunduh meraih 59.787 suara atau (56,6 persen), pasangan Ahmad M. Ali - Yakin Tumakaka 26.152 suara (24,8 persen), Chaeruddin Zen - Delis Hehi 17.676 suara (16,7 persen) dan Burhan Hamading - Huragas Talingkau 2.012 suara (1,9 persen).

Jumlah pemilih yang memberikan suaranya pada yang digelar 13 Maret 2013 itu adalah 106.425 orang atau 72,3 persen sedangkan suara sah berjumlah 105.627 suara.

Usai menetapkan hasil perolehan suara itu, kata Patricia, KPU pusat juga menggelar rapat pleno kedua untuk mengesahkan pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh sebagai pemenang PSU.

"Sesuai laporan yang kami terima dari Bungku, rapat pleno KPU Pusat yang menetapkan hasil PSU Morowali tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti dan dihadiri oleh perwakilan kandidat," ujar Patricia.

Ratusan personel kepolisian yang dilengkapi peralatan antihuru-hara juga tampak menjaga gedung olah raga Bungku tempat lima orang komisioner KPU Pusat menggelar rapat pleno tersebut.

Patricia menjelaskan bahwa KPU Pusat mengambil alih pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pemenang karena KPU Sulteng tidak korum menyusul pengunduran diri Yahdi Basma selaku anggota KPU Sulteng sehingga KPU Slteng tinggal tesisa tiga anggota.

Pleno KPU Pusat itu dipimpin Juri Arbiantoro dan dihadiri empat komisioner lainnyayakni Feery, Arif Budiman, Sigit dan Hadad Nasib Gumai.

PSU Morowali digelar 13 Maret 2013 setelah Mahkamah Konstitusi pada sidangnya 18 Januari 2013, membatalkan hasil pilkada 27 November 2012 yang dimenangkan pasangan `incumbent` Anwar Hafid-Sumisi Marunduh karena KPU Morowali terbukti melanggar aturan yakni meloloskan Andi Muhammad sebagai kandidat bupati padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan.

MK memerintahkan KPU Sulteng menggelar PSU tersebut karena empat komisioner KPU Morowali telah dipecat akibat pelanggaan itu. Namun ketika proses PSU ditangani KPU Sulteng, seorang komisioner KPU Sulteng mengundurkan diri sehingga KPU Sulteng tinggal tiga orang karena seorang anggota lagi sudah mundur tahun lalu.

Sesuai ketentuan, pleno KPU provinsi baru bisa korum kalau dihadiri empat anggota, oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Pusat mengambil alih pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang Pilkada Morowali tersebut. 

Editor : Rolex Malaha
Sumber : Jaringnews

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan,  pengadaan barang dan jasa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bermasalah.

Fitra menduga, Pengadaan barang dan jasa bernilai diatas Rp 200 juta untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU), dengan penunjukan langsung dan diserahkan kepada perusahaan hitam.
"Perusahaan sudah masuk daftar hitam, dan peraturan ini sudah melanggar Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana, Pasal 19 ayat 1 tidak boleh masuk perusahaan daftar hitam," ujar Uchok dalam diskusi bertajuk, 'Ada Korupsi Dibalik Pemungutan Suara Ulang (PSU), Mungkinkah Pilkada Morowali Ilegal?', di Bawaslu Center, Jakarta, Sabtu (16/3). 

Dia mengutarakan, dengan pagu diatas Rp 200 juta tidak boleh dilakukan penunjukan langsung. Dengan penunjukan langsung, jelas Uchok, disinyalir telah terjadi persengkongkolan.

"Dan ini sudah masuk pidana, dan kelihatannya tidak sah dalam proses anggaran, " tegas Uchok. Menurutnya, bila proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri No. 13/2006  dan Peraturan Presiden peraturan Presiden No. 54/2010 adalah akal-akalan.

Sementara, mantan Anggota Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, mengatakan,  menolak Pemunguran Suara Ulang (PSU) Kabupaten Morowali tahun 2013.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PHPU. D-X/2012 yang memutuskan Pilkada ulang di Morowali. Dan saya simpulkan, tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU Jika dilaksanakan 16 Maret," ujarnya.

Dia beralasan dengan amar putusan MK selama 60 hari akan digelar Pilkada ulang akan diputuskan sangat tidak rasional. "Sikap saya ini mengacu pada yurisprudensi berupa Ketetapan MK diberbagai eksekusi PSU yang diberi tambahan waktu jika memang secara teknis beralasan," imbuhnya.

Dia menambahkan, PSU yang membutuhkan dana sebesar Rp 25 miliar tidak disiapkan dalam APBD 2012, dan APBD 2013. "Sehingga bila mengeluarkan dari item APBD yang ada sudah melanggar undang-undang yang berlaku," tambahnya
(Ral / Mys)
Sumber : GATRAnews

Pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati Morowali, Sulawesi Tengah, cacat hukum, karena ada sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi, sebagaimana diatur perundang-undangan.

Penilaian Margarito tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Ada Korupsi di Balik Pemungutan Suara Ulang (PSU), Mungkinkah Pilkada Morowali Ilegal?", di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Menurutnya, PSU yang dilaksanaan 12 Maret lalu dan menelan dana Rp 25 miliyar itu cacat hukum, karena rapat pleno KPUD tidak memenuhi korum. Pasalnya, 2 dari 5 komisioner KPU Sulteng telah mengundurkan diri. Sesuai ketentuan, keputusan dinyatakan sah jika diputuskan oleh minimal 4 komisioner.

Selain itu, sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan PSU juga masih menimbulkan perdebatan, karena dalam pos anggaran sebelumnya, tidak diatur untuk PSU, sehingga kebijakan antara KPU Provinsi dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ada, berinisiatif mengambilnya dari pos anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Morowali.

Margarito mengungkapkan hal ini, setelah Koordinator Advokasi Sekretaris Nasional, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, melihat ada masalah terkait langkah tersebut.

"Saya cari-cari landasan hukumnya tidak ada. Mereka katakan dilakukan setelah rapat koordinasi sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. Ini bencana," tandas Ucok.

Menurutnya, Permendagri itu menjadi dasar, seharusnya, sebelum dana dicairkan, terlebih dahulu dibahas dalam rapat paripurna DPRD. "Semua komisi di DPRD harus tahu, karena terkait anggaran SKPD-SKPD yang ada ke depan. Jadi, tidak boleh hanya dengan rapat koordinasi," nilainya.

Sebagaimana diberitakan, pada 5 Januari lalu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Perintah diberikan kepada KPU Sulteng, karena pada saat itu, komisioner KPUD Morowali hanya tersisa 1 orang, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memecat 4 komisioner yang ada.

"Waktu yang ada ini cukup singkat. Sementara agar partisipasi pemilih dalam PSU nantinya baik, kan membutuhkan waktu sosialisasi," ujar Komisioner KPU Sulteng, Yahdi Basma, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya setelah berbeda pendapat dari komisioner lainnya.

Namun, rupanya langkah pengunduran diri Yahdi tidak menyurutkan langkah komisioner KPUD lainnya. Mereka tetap menggelar rapat pleno dan mengambil sejumlah kebijakan. Padahal sebelum Yahdi, seorang komisioner KPU lainnya juga telah mengundurkan diri. Dengan demikian Yahdi menilai, keputusan pleno untuk menyelenggarakan PSU tidak cukup kuorum. Karena sesuai ketentuan hukum, keputusan dinyatakan sah jika diputuskan oleh minimal 4 komisioner.

Sejak awal memang pilkada Morowali ini menjadi perhatian publik, karena masalah posisi penyelenggara KPU Kabupaten Morowali yang tidak independen. 4 dari 5 komisioner Kabupaten Morowali diberhentikan DKPP. Oleh karen itulah, PSU Pilkada Morowali ini diambil alih KPUD Sulteng. Ternyata KPU Sulteng sendiri bermasalah.

Bukan hanya itu, penyelenggaraan PSU Morowali ini juga sarat dengan korupsi, karena pengadaan logistik dilakukan dengan penunjukan langsung. Anggaran untuk PSU sebesar Rp25 miliar yg diambil dari berbagai pos SKPD, karena tidak dianggarkan dalam APBD 2012 dan 2013 rawan. (IS)
Jika sobat hendak bepergian ke daerah Sulawesi Tengah, tentunya sobat akan menikmati perjalanan melewati Jalan Trans Sulawesi, jalur utama yang menghubungkan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah dengan beberapa Kabupaten yang ada yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwuk Banggai, bahkan menghubungkan Kota Makassar – Gorontalo – Manado. 

Kurang lebih 70 Km arah timur kota Palu (Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah) anda akan memasuki Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong. Di Desa Toboli ini, ada warung-warung sederhana yang nyaris tak pernah sepi pengunjung sepanjang hari 1 x 24 jam. Bagi warga sekitar maupun setiap orang yang melewati daerah ini sudah sangat mengenal tempat ini, dan tidak pernah melewati begitu saja. Deretan parkiran mobil baik pribadi, mobil dinas maupun bis-bis angkutan umum dan sepeda motor selalu memadati halaman depannya, sehingga tak jarang membuat arus lalu lintas di poros jalan Trans Sulawesi sedikit terganggu.
Warung yang dimaksud menyediakan makanan khas yaitu Lalampa. Lalampa adalah makanan berbentuk nasi ketan putih yang didalamnya terdapat ikan (ikan cakalang) yang telah dihaluskan dan ditumis dengan bumbu, dibungkus daun pisang dan dipanggang diatas bara api kurang lebih 5 menit, yang diberi harga Rp 1.250/bungkus. Sungguh lezat menikmati Lalampa yang  disajikan bersama segelas kopi, kopi susu atau sarabba (air jahe hangat dicampur  telor dan susu) yang semuanya tersedia di warung tersebut.
Setiap hari, warung-warung ini menghabiskan 100 kg beras ketan putih dan puluhan kilo gram ikan laut serta daun pisang yang cukup banyak. Melayani konsumen selama 1 x 24 jam. Pengunjung warung-warung ini mencapai ratusan orang setiap hari, karena memang tempatnya yang sangat strategis, berada dipertigaan jalan trans sulawesi yang menghubungkan Makassar – Gorontalo – Manado, dan merupakan jalan poros utama menuju Kota Palu.

"Torang ini tiap hari lewat disini, dan pasti singgah diwarung ini, baik saat melintas dari Palu ke Morowali maupun dari Morowali ke Palu" kata salah seorang sopir mobil rental Delita Express.

Bagi sobat yang hendak merencanakan perjalanan melewati tempat ini, sangat disayangkan jika tidak mampir di warung tersebut. Bisa langsung menikmati Lalampa di warung dan juga sebagai bekal di perjalanan maupun menjadi oleh-oleh yang dibawah pulang ke rumah.

Kabupaten Morowali Utara menyimpan potensi wisata alam yang tak kalah dengan daerah lainnya di Sulawesi Tengah, salah satu diantaranya adalah Danau Tiu yang terletak di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Danau ini berpotensi untuk dikembangkan sebagai tujuan wisata utama di Kabupaten tersebut namun belum dikelola dengan baik, tak heran bila nama danau ini masih terdengar asing bahkan oleh masyarakat Morowali Utara sendiri.

Berikut ini jalur akses untuk menuju ke Danau Tiu, Desa Tiu, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah :
Palu (Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah). Jarak antara Palu - Morowali Utara kurang lebih 400 Km, yang dapat ditempuh sekitar 12 jam dengan kendaraan jalur darat.
Luwuk (Kabupaten Banggai). Untuk jalur darat kurang lebih 610 Km, dan untuk jalur laut bisa menggunakan KM. Tilongkabila (PELNI) yang setiap bulannya berlabuh di Kolonodale, Ibu Kota Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dan juga dapat menggunakan Kapal Ferry yang setiap minggu 3 kali berlabuh di Kolonodale. Dari Kolonodale ke Desa Tiu berjarak kuang lebih 15 Km yang dapat ditempuh 1 jam lewat jalur darat.
Demikian sedikit informasi tentang salah satu potensi wisata yang ada di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, semoga pemerintah daerah dapat mengembangkan potensi yang ada ini, untuk kemajuan bahkan perkembangan Kabupaten Morowali Utara kedepan. 
Persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali memicu terjadinya konflik di dalam lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah. Puncaknya, salah seorang anggota komisionernya, yakni Yahdi Basma, memilih mundur.

Ketua Divisi Hukum di KPU Sulteng tersebut, menyatakan mundur dari anggota KPU periode 2008-2013 itu pada Rabu sore, dengan alasann, KPU Sulteng memaksakan pelaksanaan PSU Morowali yang dia nilai menabrak berbagai aturan.

"Saya melihat komisioner KPU Provinsi Sulteng tidak profesional dalam menggelar tahapan PSU Morowali," kata Yahdi Basma dalam rilisnya yang kepada Seruu.com.

Ia juga menyatakan, pengunduran dirinya sebagai upaya yang paling bisa dilakukan menyelamatkan kerugian uang rakyat senilai Rp 25 Miliar untuk biaya PSU Morowali, yg cenderung tidak beralas hukum.

Dengan pengunduran diri Yahdi Basma tersebut, maka akan berpengaruh langsung pada organisasi KPU Sulteng, utamanya dalam pengambilan keputusan nantinya. Sebab berdasarkan pasal 33 (1) UU 15/2011 ttg Penyelenggara Pemilu, quorum utk Pleno harus dihadiri minimal 4 orang Komisioner.

"Sementara saat ini tersisa 3 orang, dan PAW sudah tidak ada," tegas Yahdi, yang juga Ketua KNPI Sulteng tersebut.

Pengunduran diri Yahdi Basma juga diyakini akan merubah konstalasi PSU Morowali. sebab pada pasal 127 UU 10/2008 ttg Pemerintahan Daerah, KPU 1 tingkat diatasx harus mengambil alih jika terdapat keadaan tidak dapat melaksanakan tugas.

"KPU Pusat harus mengambil alih PSU Morowali," ujarnya lagi.

Terkait dengan perkembangan PSU Morowali, sejak awal, Yahdi Basma mengaku bahwa ia mengusulkan agar KPU Sulteng minta tambahan waktu ke MK, minimal dari 60 Hari ditambah 60 hari lagi, atau dengan total 120 hari. Alasannya demi kualitas demokrasi dalam PSU.[HSB]

Untuk melihat sumber berita ini klik disini
Jika anda termasuk orang yang suka menulis atau ingin mencoba kemampuan menulis untuk membagikan pengetahuan yang anda miliki, maka Blog adalah jawabanya. Andapun tidak perlu mengeluarkan biaya, yang dibutuhkan hanyalah koneksi internet dan tentunya kreatifitasa anda untuk menyalurkan hobi menulis tersebut.

Blog adalah pilihan yang sangat tepat dan paling mudah karena saat ini masyarakat kita tidak lagi “gagap” dengan yang namanya internet, dan kita harus memanfaatkan hal tersebut. Saat ini sebagian besar masyarakat mencari informasi apapun lewat internet.
KOLONODALE, hari ini Minggu 3 Maret 2013 dilaksanakan Ibadah Penetapan Majelis Klasis Kolonodale dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Klasis Kolonodale sekaligus pelaksanaan serah terima Jabatan Ketua Majelis Klasis Kolonodale yang lama kepada Ketua Majelis Klasis Kolonodale yang baru. Ibadah Penetepan ini dilaksanakan di Jemaat Eklesia Kolonodale pada Ibadah Minggu Jam 09.00 Wita.


Kalo sobat pengen punya daftar Link teman seperti yang ada di Blog ini, mari kita langsung prkatek caranya :
Pertama, Login dulu ke Blogger, kemudian pilih Tata Letak dan tambah Gadget baru seperti pada gambar dibawah :

Kedua, pilih widget HTML/Javascript seperti gambar ini :
 
 Ketiga, copy kode dibawah ini dan paste pada kotak script yang tersedia :
  
<a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkA</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkB</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkC</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkD</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkE</a>

</marquee>
Jika Sobat ingin menambahkan lagi copy kode berikut sebelum kode </marquee>

<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkF</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkG</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkH</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkI</a>
<br /><a href="URL Blog Teman Anda" rel="dofollow">LinkJ</a>

Tulisan warna merah ganti dengan Link sahabat anda, tulisan warna biru ganti dengan nama link sahabat anda.

Keempat, simpan dan hasilnya pasti akan seperti yang ada pada Blog ini.
Sukses.....
Back To Top