Persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali memicu terjadinya konflik di dalam lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah. Puncaknya, salah seorang anggota komisionernya, yakni Yahdi Basma, memilih mundur.

Ketua Divisi Hukum di KPU Sulteng tersebut, menyatakan mundur dari anggota KPU periode 2008-2013 itu pada Rabu sore, dengan alasann, KPU Sulteng memaksakan pelaksanaan PSU Morowali yang dia nilai menabrak berbagai aturan.

"Saya melihat komisioner KPU Provinsi Sulteng tidak profesional dalam menggelar tahapan PSU Morowali," kata Yahdi Basma dalam rilisnya yang kepada Seruu.com.

Ia juga menyatakan, pengunduran dirinya sebagai upaya yang paling bisa dilakukan menyelamatkan kerugian uang rakyat senilai Rp 25 Miliar untuk biaya PSU Morowali, yg cenderung tidak beralas hukum.

Dengan pengunduran diri Yahdi Basma tersebut, maka akan berpengaruh langsung pada organisasi KPU Sulteng, utamanya dalam pengambilan keputusan nantinya. Sebab berdasarkan pasal 33 (1) UU 15/2011 ttg Penyelenggara Pemilu, quorum utk Pleno harus dihadiri minimal 4 orang Komisioner.

"Sementara saat ini tersisa 3 orang, dan PAW sudah tidak ada," tegas Yahdi, yang juga Ketua KNPI Sulteng tersebut.

Pengunduran diri Yahdi Basma juga diyakini akan merubah konstalasi PSU Morowali. sebab pada pasal 127 UU 10/2008 ttg Pemerintahan Daerah, KPU 1 tingkat diatasx harus mengambil alih jika terdapat keadaan tidak dapat melaksanakan tugas.

"KPU Pusat harus mengambil alih PSU Morowali," ujarnya lagi.

Terkait dengan perkembangan PSU Morowali, sejak awal, Yahdi Basma mengaku bahwa ia mengusulkan agar KPU Sulteng minta tambahan waktu ke MK, minimal dari 60 Hari ditambah 60 hari lagi, atau dengan total 120 hari. Alasannya demi kualitas demokrasi dalam PSU.[HSB]

Untuk melihat sumber berita ini klik disini
Share To:

Elbert Bandau

Post A Comment:

0 comments so far,add yours