Sumber : Jaringnews
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bermasalah.
Fitra menduga, Pengadaan barang dan jasa bernilai diatas Rp 200 juta untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU), dengan penunjukan langsung dan diserahkan kepada perusahaan hitam.
Fitra menduga, Pengadaan barang dan jasa bernilai diatas Rp 200 juta untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU), dengan penunjukan langsung dan diserahkan kepada perusahaan hitam.
"Perusahaan sudah masuk daftar hitam, dan peraturan ini sudah melanggar Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana, Pasal 19 ayat 1 tidak boleh masuk perusahaan daftar hitam," ujar Uchok dalam diskusi bertajuk, 'Ada Korupsi Dibalik Pemungutan Suara Ulang (PSU), Mungkinkah Pilkada Morowali Ilegal?', di Bawaslu Center, Jakarta, Sabtu (16/3).
Dia mengutarakan, dengan pagu diatas Rp 200 juta tidak boleh dilakukan penunjukan langsung. Dengan penunjukan langsung, jelas Uchok, disinyalir telah terjadi persengkongkolan.
"Dan ini sudah masuk pidana, dan kelihatannya tidak sah dalam proses anggaran, " tegas Uchok. Menurutnya, bila proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri No. 13/2006 dan Peraturan Presiden peraturan Presiden No. 54/2010 adalah akal-akalan.
Sementara, mantan Anggota Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, mengatakan, menolak Pemunguran Suara Ulang (PSU) Kabupaten Morowali tahun 2013.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PHPU. D-X/2012 yang memutuskan Pilkada ulang di Morowali. Dan saya simpulkan, tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU Jika dilaksanakan 16 Maret," ujarnya.
Dia beralasan dengan amar putusan MK selama 60 hari akan digelar Pilkada ulang akan diputuskan sangat tidak rasional. "Sikap saya ini mengacu pada yurisprudensi berupa Ketetapan MK diberbagai eksekusi PSU yang diberi tambahan waktu jika memang secara teknis beralasan," imbuhnya.
Dia menambahkan, PSU yang membutuhkan dana sebesar Rp 25 miliar tidak disiapkan dalam APBD 2012, dan APBD 2013. "Sehingga bila mengeluarkan dari item APBD yang ada sudah melanggar undang-undang yang berlaku," tambahnya
(Ral / Mys)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar