Palu (antarasulteng.com) - Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, pasangan incumbent H. Anwar Hafid-Sumisi Marunduh, kembali memimpin Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, periode 2013-2018.
KPU Pusat menetapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Morowali itu dalam sebuah rapat pleno yang dipimpin Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah KPU Pusat, Juri Arbiantoro di Gedung Olah Raga Bungku, Jumat.
Penetapan ini lebih cepat satu hari dari jadwal yang ditetapkan KPU Sulawesi Tengah yakni 23 Maret 2013, kata anggota KPU Sulteng Patricia Lamarauna.
Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pasangan petahanan Anwar Hafid - Sumisi Marunduh meraih 59.787 suara atau (56,6 persen), pasangan Ahmad M. Ali - Yakin Tumakaka 26.152 suara (24,8 persen), Chaeruddin Zen - Delis Hehi 17.676 suara (16,7 persen) dan Burhan Hamading - Huragas Talingkau 2.012 suara (1,9 persen).
Jumlah pemilih yang memberikan suaranya pada yang digelar 13 Maret 2013 itu adalah 106.425 orang atau 72,3 persen sedangkan suara sah berjumlah 105.627 suara.
Usai menetapkan hasil perolehan suara itu, kata Patricia, KPU pusat juga menggelar rapat pleno kedua untuk mengesahkan pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh sebagai pemenang PSU.
"Sesuai laporan yang kami terima dari Bungku, rapat pleno KPU Pusat yang menetapkan hasil PSU Morowali tersebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti dan dihadiri oleh perwakilan kandidat," ujar Patricia.
Ratusan personel kepolisian yang dilengkapi peralatan antihuru-hara juga tampak menjaga gedung olah raga Bungku tempat lima orang komisioner KPU Pusat menggelar rapat pleno tersebut.
Patricia menjelaskan bahwa KPU Pusat mengambil alih pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pemenang karena KPU Sulteng tidak korum menyusul pengunduran diri Yahdi Basma selaku anggota KPU Sulteng sehingga KPU Slteng tinggal tesisa tiga anggota.
Pleno KPU Pusat itu dipimpin Juri Arbiantoro dan dihadiri empat komisioner lainnyayakni Feery, Arif Budiman, Sigit dan Hadad Nasib Gumai.
PSU Morowali digelar 13 Maret 2013 setelah Mahkamah Konstitusi pada sidangnya 18 Januari 2013, membatalkan hasil pilkada 27 November 2012 yang dimenangkan pasangan `incumbent` Anwar Hafid-Sumisi Marunduh karena KPU Morowali terbukti melanggar aturan yakni meloloskan Andi Muhammad sebagai kandidat bupati padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan.
MK memerintahkan KPU Sulteng menggelar PSU tersebut karena empat komisioner KPU Morowali telah dipecat akibat pelanggaan itu. Namun ketika proses PSU ditangani KPU Sulteng, seorang komisioner KPU Sulteng mengundurkan diri sehingga KPU Sulteng tinggal tiga orang karena seorang anggota lagi sudah mundur tahun lalu.
Sesuai ketentuan, pleno KPU provinsi baru bisa korum kalau dihadiri empat anggota, oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Pusat mengambil alih pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang Pilkada Morowali tersebut.
Sumber : AntaraNews | Sulteng
Editor : Rolex Malaha
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Posting Komentar