April 2013
Penjabat Bupati Morowali, Sulawesi Tengah Baharuddin Tanriwali mengatakan bahwa penetapan penjabat bupati setempat segera diproses setelah perundangan daerah otonom baru itu selesai.

Baharuddin menargetkan paling lama 40 hari Penjabat Bupati Morowali Utara, hasil pemekaran Morowali itu akan ditetapkan.

"Target saya penjabat Bupati Morowali Utara sudah ada bersamaan dengan Penjabat Bupati Banggai Laut," kata Baharuddin di sela-sela pameran Expo Sulawesi Tengah di Palu, Minggu.

Dia mengatakan setelah DPR RI mengetok palu penetapan Morowali Utara sebagai daerah otonom baru ke 12 di Sulawesi Tengah pada 12 April 2013, dirinya akan segera melakukan langkah-langkah persiapan pengajuan penjabat bupati kepada gubernur.

Selain penjabat bupati, Baharuddin yang saat ini masih menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran penting dalam pengajuan penjabat bupati.

Baharuddin berkeyakinan proses penetapan penjabat Bupati Morowali Utara tidak berlangsung lama karena sarana pemerintahan seperti kantor bupati dan kantor instansi lainnya sudah siap karena sebelumnya pemerintahan Morowali pernah dipusatkan di Kolonodale, ibu kota Morowali Utara.

"Sama dengan Banggai Laut, dulu Banggai Kepulauan juga pernah beraktivitas di Banggai Laut," katanya.

Dia mengatakan pemerintah pusat juga akan mengalokasikan bantuan rehabilitasi bekas kantor Bupati Morowali di Kolonadale sebanyak Rp6 miliar karena sekitar delapan tahun bekas kantor itu tidak lagi digunakan setelah ibu kota Kabupaten Morowali pindah ke Bungku.

Morowali Utara merupakan daerah otonom baru yang ditetapkan DPR RI bersamaan dengan Konawe Kepulauan, Sulawesi Utara.

Morowali Utara memiliki luas 18.262 kilometer persegi terdiri dari sembilan kecamatan, 135 desa dan jumlah penduduk sebanyak 106.019 jiwa dengan ibu kota Kolonodale.


Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar pada 13 Maret 2013 lalu, akhirnya menghasilkan bupati dan wakil bupati terpilih. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menetapkan hasil perolehan suara pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh dengan 59.787 suara, mengungguli perolehan tiga pasangan calon lainnya. “Pasangan calon nomot urut 2 atas nama Drs. H. Anwar Hafid, M.Si dan Drs. S.U. Marunduh, M.Hum memperoleh 59.787 suara,” kata Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan perolehan suara pasangan calon, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012 yang digelar pada Kamis (25/4/2013), di Ruang Sidang Pleno lt. 2 gedung MK.

Permohonan sengketa hasil PSU Pemilukada Morowali diajukan oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka (perkara Nomor 98/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi (perkara Nomor 99/PHPU.D-X/2012).

Adapun amar putusan MK terhadap permohonan pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka, yaitu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/XII/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, tanggal 7 Desember 2012.

Kemudian, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, yakni, pasangan Hi. Burhan Hi.Hamading-Huragas Talingkau (nomor urut 1) memperoleh 2.012 suara; pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh (nomor urut 2) memperoleh 59.787 suara; pasangan H. Ahmad M. Ali-Jakin Tumakaka (nomor urut 4) memperoleh 26.152 suara; dan pasangan H. Chaeruddin Zen-Delis J. Hehi (nomor urut 5) memperoleh 17.676 suara.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan MK. Terakhir, MK menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka. “Menolak keberatan Pemohon,” ucap Akil.

Sementara itu, MK dalam amar putusan Nomor 99/PHPU.D-X/2012, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas M. Akil Mochtar. (Nur Rosihin Ana/mh)
Bacaan : Pengkhotbah 7:8-14
Nats : Janganlah lekas-lekas marah dalam hati, karena amarah menetap dalam dada orang bodoh (Pengkhotbah 7:9)
Ketika air laut sedang surut, banyak anak menangkap kepiting kecil di tepi Pantai Belawan, Sumatera Utara. Anak-anak itu memegang setangkai kayu pendek dengan seutas tali pancing pendek. Sebuah batu atau kayu yang sangat kecil diikatkan di ujung tali pancing. Mereka menyentuhkannya kepada kepiting yang sedang mengintip dari rongga-rongga pasir yang kering. Biasanya kepiting itu akan marah, lalu menjepit batu atau kayu kecil itu. Itulah saat yang ditunggu anak-anak itu. Mereka menarik kayunya dan memasukkan kepiting itu ke dalam ember atau wadah penampung lainnya. Kepiting itu akan menjadi mainan mereka atau kemudian dijual seharga Rp 500,00 kepada anak lain. Amarah telah mencelakakan si kepiting.

Banyak hal yang dapat memancing amarah kita dan menguras persediaan kesabaran kita. Namun, kemarahan seringkali membuat seseorang bertindak dengan tidak bijaksana. Ketika kita marah, emosi negatif akan mendominasi perasaan kita dan menuntut pelampiasan yang sepadan. Ketika melampiaskannya, mungkin kita merasakan kepuasan sesaat, namun setelah itu kita dirundung oleh penyesalan dan rasa bersalah. Kadang-kadang, amarah bahkan bisa mencelakakan kita.

Untuk dapat meredam amarah, kita perlu melatih dan memelihara kesabaran. Bukan berarti kita tidak boleh marah, namun emosi kita semestinya tidak lekas terpancing. Kita juga perlu belajar untuk marah pada saat yang tepat dan memberikan respon dengan cara yang benar sehingga kita tidak perlu menyesalinya kemudian.
AKAN SELALAU ADA PERKARA YANG MEMANCING KEMARAHAN KITA, NAMUN KITA DAPAT MEMILIH UNTUK TIDAK MENANGGAPINYA.