Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar pada 13 Maret 2013 lalu, akhirnya menghasilkan bupati dan wakil bupati terpilih. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menetapkan hasil perolehan suara pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh dengan 59.787 suara, mengungguli perolehan tiga pasangan calon lainnya. “Pasangan calon nomot urut 2 atas nama Drs. H. Anwar Hafid, M.Si dan Drs. S.U. Marunduh, M.Hum memperoleh 59.787 suara,” kata Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan perolehan suara pasangan calon, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012 yang digelar pada Kamis (25/4/2013), di Ruang Sidang Pleno lt. 2 gedung MK.

Permohonan sengketa hasil PSU Pemilukada Morowali diajukan oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka (perkara Nomor 98/PHPU.D-X/2012) dan pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi (perkara Nomor 99/PHPU.D-X/2012).

Adapun amar putusan MK terhadap permohonan pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka, yaitu, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/XII/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, tanggal 7 Desember 2012.

Kemudian, Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, yakni, pasangan Hi. Burhan Hi.Hamading-Huragas Talingkau (nomor urut 1) memperoleh 2.012 suara; pasangan H. Anwar Hafid-S.U. Marunduh (nomor urut 2) memperoleh 59.787 suara; pasangan H. Ahmad M. Ali-Jakin Tumakaka (nomor urut 4) memperoleh 26.152 suara; dan pasangan H. Chaeruddin Zen-Delis J. Hehi (nomor urut 5) memperoleh 17.676 suara.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan MK. Terakhir, MK menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pasangan H. Ahmad Hi. M. Ali-Jakin Tumakaka. “Menolak keberatan Pemohon,” ucap Akil.

Sementara itu, MK dalam amar putusan Nomor 99/PHPU.D-X/2012, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Chaeruddin N. Zen-Dellis Julkarson Hehi. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas M. Akil Mochtar. (Nur Rosihin Ana/mh)
Share To:

Elbert Bandau

Post A Comment: